Legislator Minta Fidelis Dihukum Ringan
Anggota Komisi III DPR RI, Tifatul sembiring meminta Jaksa dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menuntut ringan Fidelis Arie yang sengaja menanam ganja untuk kebutuhan pengobatan isterinya di Sanggau, Kalbar.
"Saya berharap jaksa dan BNN meringankan hukuman tersangka. Itu semata karena ketidaktahuan tentang hukum yang bersangkutan,"ujar Tifatul kepada Parlementaria baru-baru ini.
Dilanjutkannya, aturan positif di negara kita memang tidak membolehkan menanam ganja. Karena di dalam Undang- undang ganja termasuk salah satu jenis psikotropika. Itu yang harus ditaati terlebih dahulu, walaupun sebenarnya ada pengecualian jika untuk pengobatan. Namun itu semua ada aturan dan ketentuannya tersendiri.
"Kita sepakat untuk tegas memberantas psikotropika, tapi dengan situasi dan kondisional seperti itu memang butuh pengecualian. Kalau perlu malah direhabilitasi. Rehabilitasi kesadaran hukumnya. Kalau pemakai atau pengguna saja bisa direhabilitasi, kenapa ini yang tidak menggunakan, tapi menanam untuk pengobatan isterinya tidak bisa direhabilitasi,"ungkap Tifatul.
Meski demikian berkaca dari kasus tersebut Politisi dari Fraksi PKS ini menilai saat ini belum diperlukan revisi undang-undang narkotika. Melainkan butuh kebijakan dari jaksa dan BNN untuk melihat kasus ini secara keseluruhan. Sehingga bisa menjatuhi hukuman yang ringan terhadap Fidelis. (ayu)